BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Komisi II DPRD Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyesalkan kebijakan pencabutan pupuk subsidi ditengah anjloknya harga TBS sawit petani. Hal ini muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait kebijakan pencabutan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022.
Dalam RDP tersebut, Komisi II DPRD Bangka Barat menyoroti soal penyampaian informasi pencabutan pupuk bersubsidi bersamaan dengan harga jual tandan buah segar (TBS) yang turun drastis.
Anggota Komisi II DPRD Babar, Izkar mempertanyakan mengapa sosialisasi dari pemerintah tidak dilakukan jauh-jauh hari kepada kelompok-kelompok tani sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
"Kalau dinas (Distangan) sudah tahu ini sudah jauh-jauh hari, seharusnya kita sudah harus ada ancang-ancang untuk pemberitahuan kepada kelompok tani, sehingga tidak ada kesalahpahaman dari masyarakat," ujar Izkar, Senin, (18/7/ 2022).
Izkar juga menyesalkan, pemerintah daerah yang tidak membahas kebijakan yang datang dari pusat tersebut bersama pihak legislatif daerah agar masyarakat tidak terkejut jika diberlakukan sebelum adanya solusi.
"Adakah langkah-langkah preventif dari kita untuk menanggulangi pencabutan pupuk subsidi yang mendadak di saat harga sawit turun ini, itu yang sangat saya sayangkan, kenapa tidak ada langkah preventif," tuturnya.
Sementara, Kabid Sarana Prasarana dan Penyuluh Petani Dinas Pertanian Babar, Khairanis mengatakan pemerintah daerah sebenarnya sudah berencana untuk mengumpulkan kelompok tani untuk mensosialisasikan kebijakan pencabutan pupuk bersubsidi terhadap komoditas sawit, karet dan lada tersebut, namun masih terkendala beberapa hal.
Pihaknya, kata Khairanis bakal menyampaikan aspirasi terkait pupuk bersubsidi ini pada rapat koordinasi dengan Kementerian Pertanian di Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/7/2022) besok.
"Melalui rapat koordinasi ini bisa nantinya menyampaikan keinginan dari Bangka Barat bahwa kita butuh pupuk untuk komoditi yang tidak disebutkan di Permentan nomor 10 tahun 2022. Karena di Permentan hanya menyebutkan tanaman hortikultura, pangan dan perkebunan, nah di perkebunan ini tidak dicantumkan sawit, lada dan karet," kata Khairanis.
Editor : Muri Setiawan