get app
inews
Aa Read Next : Lantik Pengurus IJTI Korda Bangka Selatan, Ketum Herik Berpesan Ini untuk Wiwin Cs

IJTI Minta Draft Final RUU KUHP Dievaluasi, Pasal Karet Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers

Minggu, 17 Juli 2022 | 10:29 WIB
header img
Herik Kurniawan, Ketua IJTI Pusat. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

JAKARTA, lintasbabel.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta DPR dan pemerintah mengevaluasi kembali sejumlah pasal karet yang masih terdapat di dalam draft final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Pasal-pasal karet ini dinilai berpotensi mengancam kemerdekaan pers di Indonesia. 

Di mana dalam draft final RUU KUHP yang beredar luas di berbagai media tidak menunjukan adanya perubahan yang siginifikan, terutama terkait pasal-pasal karet yang berpotensi membungkam kemerdekaan pers di tanah air. 

Pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan pers dan tetap dicantumkan dalam draft final RUU KUHP adalah sebagai berikut: 

1. Pasal 219 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden 

2. Pasal 241 tentang Penghinaan terhadap Pemerintah 

3. Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa 

4. Pasal 263 tentang Penyiaran Berita Bohong, 

5. Pasal 264 tentang Berita Tidak Pasti 

6. Pasal 280 (ayat b dan c) tentang Gangguan dan Penyesaatan Proses Peradilan

7. Pasal 303 tentang Penghinaan terhadap Agama

8. Pasal 437, Pasal 440 tentang Penghinaan, Pencemaran/Penghinaan 

9. Pasal 443 tentang Pencemaran Orang Mati

10. Pasal 447 tentang Pembukaan Rahasia

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut