Pemerintah Stop Subsidi Pupuk untuk Sawit

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Nasib petani buah sawit di Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kian merana. Setelah turunnya harga tandan buah segar (TBS), pemerintah kini mencabut pupuk bersubsidi untuk sawit.
Hal ini berdasarkan dengan Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2022 tentang penghapusan pupuk subsidi untuk perkebunan kelapa sawit.
Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Barat Sri Mulyono Basuki menyampaikan pemerintah hanya mengalokasikan pupuk subsidi ke perkebunan kopi, tebu dan kakao.
"Perkebunan yang dapat alokasi pupuk subsidi itu, hanya tebu, kopi, kakao. Sementara untuk karet, sawit, dan lada tidak dialokasikan lagi pupuk subsidi. Peraturan tersebut mulai berlaku pertengahan tahun 2022 ini. Berarti mulai bulan depan tidak ada lagi pupuk subsidi untuk petani sawit, karet dan lada," ungkap Sri Mulyono Basuki, Jumat (15/7/2022).
Pihaknya lanjut Sri Mulyono Basuki, menyarankan kepada para petani kedepannya harus membeli pupuk premium, ataupun menggunakan pupuk organik.
"Mau tidak mau petani harus membeli pupuk premium dan organik seperti kotoran ternak ataupun daun daunan bisa dimanfaatkan menjadi pupuk," tuturnya.
Sebelumnya, para petani perkebunan kelapa sawit dapat jatah pupuk subsidi dari pemerintah, melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) diajukan dari kelompok tani, ke pemerintah kabupaten, diteruskan ke provinsi hingga kementerian dan ditetapkan kouta pupuk subsidi tersebut.
Editor : Muri Setiawan