BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Selama tahun 2021, sektor pajak Kabupaten Bangka Tengah mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19. Sektor yang paling berpengaruh yakni pajak perhotelan, tempat hiburan, restoran hingga parkir.
"Jadi memang yang sangat terdampak akibat pandemi Covid-19 di kita adalah pajak hotel, tempat hiburan, restoran juga termasuk dan juga pajak parkir," ujar Sekertaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bangka Tengah, Hendri Pransius, Senin (25/10/2021).
Hal itu mengingat jumlah tamu hotel selama pandemi mengalami penurunan. Namun tak cuma itu, jumlah kunjungan wisatawan ke rumah makan dan penggunaan parkir di bandara dan tempat wisata juga terkena imbasnya.
"Selama pandemi ini jumlah pengunjung hotel mengalami penurunan, mobilitas orang juga menurun dan berdampak pada turunya penggunaan parkir, seperti di bandara. Aktifitas berkumpulnya orang juga terkena imbasnya, seperti orang yang ingin berkumpul di rumah makan, melakukan aktifitas hiburan di hotel atau di luar juga diluar juga terimbas," katanya.
Saat ini berdasarkan data yang ada, realisasi penerimaan pajak di sektor hotel hingga akhir September 2021 baru mencapai 30 persen. Namun demikian BPPRD Bangka Tengah terus mencari formula untuk meningkatkan pendapatan sektor pajak perhotelan.
"Untuk menigkatkan pendapatan pajak perhotelan, pihaknya mewajibkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ingin melaksanakan kegiatan, dapat menggelar di hotel-hotel yang ada di Kabupaten Bangka Tengah," ujarnya.
Hendri pun mengimbau kepada para pengelola hotel dapat meningkatkan promosi mereka kepada masyarakat dan wisatawan. Pihaknya juga memberikan keringanan kepada wajib pajak sektor yang terdampak berupa keringanan waktu pembayaran pajak.
"Kami memberikan keringanan kepada mereka untuk melonggarkan waktu pembayaran pajak. Tapi bukan dihapus pajaknya, melainkan misalkan pihak pengelola hotel wajib membayar pajak pada bulan Agustus, maka kita ringankan hingga bulan Oktober," ucap Hendri.
Editor : Haryanto