PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Perusahaan Smelter timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diwajibkan untuk memberikan laporan dari mana asal bijih timah didapat.
Demikian hal itu ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Ridwan Djamaluddin, kepada wartawan usai rapat pembahasan penanganan tambang ilegal antar pemangku kepentingan di Kantor Gubernur, Sabtu (9/7/2022).
"Iya, saya pokoknya tidak ingin juga hanya di hilirnya, di hulunya juga. Smelter harus bertanggung jawab dari mana dia dapat biji timah," kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan, pihaknya dari Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, sudah mengeluarkan peraturan terkait hal ini.
"Ini sudah mulai per 1 Juli. Kami wajibkan semua smelter melaporkan dari mana dia mendapatkan biji timah," jelasnya.
Editor : Muri Setiawan