"Pada saat kejadian, pelaku menganiayaan korbanya dengan menggunakan sebilh besi dan memukul korban sebanyak tiga kali di bagian kepala. Tepatnya di bagian mata, hidung dan bagian telinga korban. Akibatnya korban mengalmi luka di bagian telinga belakangnya. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polisi," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim, saat penangkapan pelaku tidak melakukan upaya perlawanan dan telah mengakui perbuatanya.
"Saat diamankan pelaku tanpa perlawanan dan memang sudah mengakui perbuatannya. Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah untuk kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun kurungan." tuturnya.
Editor : Muri Setiawan