Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Donor Darah di Belinyu Himpun 138 Kantong, Warga Harap Digelar Rutin
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Jaksa Tolak Nota Keberatan Terdakwa Dr Bastian Zulkifli

Senin, 04 Juli 2022 | 17:55 WIB
  • author Haryanto
Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Jaksa Tolak Nota Keberatan Terdakwa Dr Bastian Zulkifli
Sidang dugaan pemalsuan surat tanah, jaksa tolak Nota keberatan terdakwa Dr Bastian Zulkifli. (Foto : ist)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Dr Bastian Zulkifli melalui penasihat hukumnya. Penolakan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin (4/7/2022).

Bastian didakwa atas kasus dugaan pemalsuan surat hak atas tanah yang berada di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir. Atas perbuatannya itu, kini lahan tersebut menjadi sengketa antara dua perusahaan yakni PT BCM dengan PT SMP.

"Keberatan esepsi penasihat hukum dari terdakwa Dr Zulkifli Bastian dinyatakan ditolak," kata salah satu anggota JPU, Rizaldi, saat memberikan jawaban atas esepsi penasihat hukum terdakwa Bastian Zulkifli.

JPU menyatakan bahwa keberatan esepsi yang diajukan PH terdakwa Bastian Zulkifli tidak ditopang oleh dasar-dasar hukum dan argumentasi yang meyakinkan.

JPU, kata Jaksa Rizaldi, memohon agar Majelis Hakim mengadili dan menetapkan hal-hal sebagai berikut, diantaranya menetapkan terdakwa atas esepsi yang diajukan PH Dr Bastian Zulkifli dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak.

"Kedua yaitu menetapkan terdakwa dan pemeriksaan tetap dilanjutkan," kata Rizaldi.

Usai JPU menyampaikan tanggapannya, Ketua Majelis Hakim Mulyadi menyampaikan sidang selanjutnya adalah agenda pembacaan putusan atas gugatan keberatan terdakwa.

"Jadi selanjutnya memerintahkan menghadirkan terdakwa dari dalam rumah tahanan untuk sidang selanjutnya," ujar Ketua Majelis Hakim.

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut