Sempat Kabur Saat Ditangkap, Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Akhirnya Menyerahkan Diri
Kamis, 30 Juni 2022 | 13:41 WIB
"Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan, terhadap pelaku dapat dipersangkakan melanggar mengenai setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," kata Kabid Humas Kombes Pol Maladi.
Editor : Muri Setiawan