Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Maksimalkan Pelayanan, WOM Finance Pindah Gedung Kantor Cabang Tembesi
Advertisement . Scroll to see content

OJK Terbitkan Aturan Perusahaan Pembiayaan Dilarang Investasi Saham, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Juni 2022 | 20:49 WIB
  • author Anggie Ariesta
OJK Terbitkan Aturan Perusahaan Pembiayaan Dilarang Investasi Saham, Berikut Rinciannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru. (Foto: Ist)

Selain itu, praktik yang mengarah pada financial engineering perlu diantisipasi sehingga kapasitas permodalan perusahaan pembiayaan dapat mencerminkan kemampuan yang sesungguhnya untuk dapat menyerap risiko maupun dalam rangka memperluas kapasitas usahanya.

Ketentuan baru ini menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan.

Perusahaan Pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan sebagai berikut:

- investasi jangka pendek

- jual beli

- manajemen arus kas

- dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.

Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan.
 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut