Lolos Dari 3 Bandara, Perjalanan MW Sang Pengedar 1.000 Gram Sabu Terhenti di Pangkalpinang
Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:33 WIB
Terhadap MW dipersangkakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan jika hasil pengembangan cukup alat bukti, akan dilapis dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor : Muri Setiawan