Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Polisi dan Tipu IRT hingga Jutaan Rupiah, Pria 25 Tahun Ditangkap Tim Gabungan Polda Babel
Advertisement . Scroll to see content

Lolos Dari 3 Bandara, Perjalanan MW Sang Pengedar 1.000 Gram Sabu Terhenti di Pangkalpinang

Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:33 WIB
  • author Irwan Setiawan
Lolos Dari 3 Bandara, Perjalanan MW Sang Pengedar 1.000 Gram Sabu Terhenti di Pangkalpinang
Kombes Pol Dinnar Widagdo, Kabid Berantas dan Intelijen BNNP Babel. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

Terhadap MW dipersangkakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan jika hasil pengembangan cukup alat bukti, akan dilapis dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut