"Disini difokuskan terkait tata cara atau persyaratan dan hak-hak masyarakat yang kurang mampu yang tersandung masalah hukum baik pidana maupun perdata untuk memperoleh bantuan hukum Litigasi/Non Litigasi secara cuma-cuma dari tahap penyidikan/gugatan/persidangan/putusan sampai dengan selesai dan pendampingan di luar pengadilan, konseling/konsultasi hukum yang bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan sendiri ataupun melalui penujukan Hakim kepada Pemberi Bantuan Hukum/OBH yang telah terdaftar di Kemenkumham R.I," ujarnya.
Selanjutnya pemaparan materi kedua disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Ferry Yulianto dengan tema Pembinaan Kemandirian bagi WBP berdasarkan PP No. 31 Tahun 1999. Yang meliputi hal-hal diantaranya adalah ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan sikap dan perilaku bagi WBP/Tahanan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait