Setelah dilakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil meringkus pelaku J saat sedang berada di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, pada Kamis (2/6/2022) kemarin.
"Sekitar pkl 18.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Jebus mendapatkan informasi Keberadaan pelaku di Desa Bakit. Saat itu, pelaku ingin melarikan diri naik kapal boat Pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut, " tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait