Adapun bunga KUR Sumi ditetapkan sebesar 6 persen per tahun. Jumlah ini akan dibayarkan pelaku usaha mikro yang dinyatakan telah memenuhi syarat dan telah menjadi peserta KUR Sumi.
Damar juga berharap program ini menjadi komitmen dan peran Pegadaian dalam mendorong pertumbuhan makro ekonomi nasional melalui sektor UMKM.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait