JAKARTA, lintasbabel.id - Pimpinan DPR akan menindaklanjuti surat presiden (surpres), terkait Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN), ke sidang paripurna. Surpres tentang RUU IKN sendiri, diserahkan pemerintah pada Rabu 29 September 2021.
"Hari ini kita akan paripurnakan RUU IKN itu," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Setelah diparipurnakan, pimpinan DPR akan menunjuk apakah RUU IKN ini akan dibahas di salah satu komisi, atau justru DPR akan membentuk panitia khusus (Pansus).
Penunjukkan ini akan dilakukan, usai masa reses DPR RI yang akan dimulai pada bulan Oktober 2021 mendatang.
"Nanti pasti akan kita putuskan di rapat konsultasi pengganti Bamus mengenai mana yang tepat karena tadi sudah disampaikan ini juga mencangkup berbagai aspek," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani, secara resmi menerima surat presiden (Surpres) tentang Ibu Kota Negara (IKN). Surat tersebut diantarkan langsung, oleh Mensesneg Pratikno dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
"Pada kesempatan ini kami pimpinan DPR saya beserta pak Dasco menerima pak Mensesneg dan Kepala Bappenas yang membawa surpres dari pemerintah terkait ibu kota negara," kata Puan dalam jumpa persnya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 29 September 2021.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait