Menurutnya, ada perubahan masa kepengurusan per periodenya. Jika sebelumnya 3 tahun, untuk selanjutnya satu periode kepengurusan menjadi 4 tahun.
Hal ini sesuai amanat Kongres IJTI ke-VI di Senggigi Lombok NTB pada 30 Oktober 2021 lalu.
"Sesuai amanat AD/ART organisasi hasil kongres di Lombok, masa kepengurusan yang sebelumnya 3 tahun menjadi 4 tahun. Perubahan ini telah ditetapkan dalam sidang kongres Oktober 2021 yang lalu di Senggigi yang kemudian menetapkan Herik Kurniawan menjadi Ketua IJTI Pusat," ucapnya.
Sementara, Ketua IJTI Pengda Babel periode 2018-2022, Joko Setiyawanto mengatakan, pihaknya merasa perlu memberikan penghargaan kepada para pihak yang telah membantu kemerdekaan pers khususnya di Babel.
"Kami mendedikasikan apresiasi ini kepada para pihak, yang telah banyak berkontribusi bagi terciptanya kondusifitas iklim kemerdekaan pers di Bangka Belitung. Komitmen para pihak terutama Bapak Kapolda dan Direktur Intelkam yang selama ini telah memberikan atensi yang begitu besar terhadap kemerdekaan pers, tentu perlu kami respon dengan baik dan penuh rasa terimakasih," kata Joko.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait