BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Pemkab Bangka Selatan, memberikan klarifikasi terkait kendala pencairan Tunjangan Pokok Penghasilan (TPP) PNS, semester kedua tahun 2021 yang hingga saat ini belum dibayarkan.
Pelaksana tugas Kepala Bakuda Bangka Selatan, Agus Pratomo mengatakan, TPP belum bisa dicairkan lantaran terganjal aturan pembayaran insentif tenaga Kesehatan di Dinas Kesehatan, akibat penanganan Covid 19 yang belum mencapai 50 Persen sesuai Peraturan Menteri Kesehatan.
"Kami dapat edaran dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, syarat untuk membayar TPP semester kedua, adalah daerah harus membayar insentif Nakes sekurang-kurangnya 50 Persen dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) terlebih dahulu, sesuai Permenkes. Sementara, hingga saat ini kami belum mencapai persentase tersebut, makanya TPP PNS belum bisa dibayarkan, jadi kami terbentur di aturan itu," katanya, Rabu (29/09/2021).
Dikatakan Agus, pihaknya terus berupaya untuk memenuhi persyaratan tersebut, dan berkoordinasi dengan pusat dan dinas terkait, agar masalah ini bisa segera terselesaikan dan TPP PNS di lingkungan Pemkab Bangka Selatan bisa segera dibayar.
"Kalau kendala keuangan tidak ada masalah, cuma terbentur aturan saja. Makanya kami minta Dinkes segera menyelesaikannya, supaya Pembayaran TPP bisa segera kami lakukan," ucapnya.
Sementara, Kepala Dinkes Bangka Selatan, Supriyadi mengatakan, pembayaran insentif nakes penanganan Covid 19 tahun 2021, di lingkungan dinasnya bersumber dari sisa dana BOK tahun 2020, sebesar Rp3,5 miliar dan DAU sebesar Rp4,9 miliar.
Namun kata Supri, DAU tersebut hanya sebagai dana cadangan jika dana BOK untuk membayar insentif nakes tidak mencukupi.
"Penghitungan pembayaran insentif nakes ini kan ada rumusnya, jadi tidak bisa sembarangan, salah satunya berdasarkan jumlah kasus Covid 19 di kita. Karena kasus Covid 19 di kita rendah, makanya pencairan insentif nakes dari sisa dana Bok tahun 2020 sebesar Rp3,5 miliar sampai saat ini belum mencapai 50 Persen. Saat ini baru proses pencairan insentif nakes berikutnya. Kalau sudah dibayar nantinya persentase sudah diatas 60 Persen," katanya.
Pihaknya juga, kata Supri akan segera menjelaskan ke Pemerintah Pusat melalui Dirjen di Kementerian terkait perihal tersebut, agar TPP bisa dicairkan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait