BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menandatangani perjanjian kerjasama. Kerjasama tersebut terkait pajak kendaraan, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perjanjian ini dituangkan dalam Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan Pemprov Babel, Nomor: 120.23/ nnnnn/ KSB/ 011.3/ 2022 dan Nomor : 120.23 / I/ 2022, tentang kerjasama pembangunan daerah.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan masing-masing pihak dan sepakat, terutama tentang pembayaran pajak daerah," kata Kepala Bakuda Babel, M Haris di konfirmasi usai kegiatan penandatangan, Selasa (24/5/2022).
Penandatangan kerjasama itu, sebagai landasan kerjasama dalam melaksanakan peningkatan kepatuhan wajib pajak terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, demi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Tujuan nota kesepakatan ini terlaksananya peningkatan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau efektif dan efesien, berupa peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor," ujar Haris.
Menurutnya, objek perjanjian kerja sama adalah pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan bagi wajib pajak yang terdaftar dan yang beroperasi pada wilayah kedua daerah.
"Ruang lingkupnya meliputi pelaksanaan pendataan objek kendaraan bermotor di masing-masing wilayah serta penerimaan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan melalui jaringan sistem elektronik," tuturnya.
Haris menjelaskan kedua pihak berhak mendapatkan data objek kendaraan bermotor di wilayah keduanya dengan mendapatkan fasilitasi dalam hal administrasi, maupun aspek lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak itu saja, kedua belah pihak wajib memberikan kesempatan untuk memperoleh data objek kendaraan bermotor, melaksanakan dan menginformasikan kegiatan dalam rangka pelaksanaan kerjasama ini.
"Terkait jangka waktu kerjasama ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diubah, diperpanjang dan diakhiri berlakunya atas persetujuan kedua daerah," ucap Haris.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait