PANGKALPINANG, lintasbabel.id - seorang warga Desa Kace berinisial Ap alias Atung (28) akhirnya ditangkap Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (20/5/22) lantaran telah melakukan pencurian 1 Unit Handphone dan Laptop yang tak jauh dari tempat tinggalnya.
Pelaku diamankan pada malam saat berada di rumah temannya di Gang Kapuk Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.
"Pada saat ditangkap di rumah temannya, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian 1 unit handphone dan Laptop serta pencurian di dua TKP lain di Desa Kace," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol A. Maladi, Minggu (22/5/22) pagi.
Penangkapan pelaku ini, dikatakan Maladi berawal dari adanya informasi kejadian pencurian sebuah Handphone dan Laptop di Desa Kace dengan kerugian sebesar 8jutaan. Setelah diselidiki, kejadian serupa juga sudah sering terjadi di Desa Kace dan pelaku belum tertangkap.
Tim juga mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian yang kerap mencuri di Desa Kace tersebut yakni Ap alias Atung yang kebetulan memang rumah pelaku tidak jauh dari rumah korban.
"Atung ini juga diketahui sering memposting jual handphone dimedsos miliknya yang diduga barang-barang tersebut adalah hasil pencurian," ungkapnya.
Usai mengamankan pelaku dan barang bukti yakni 1 unit Laptop merk Asus warna abu-abu beserta tas warna hitam dan 1 unit handphone merk Redmi 8 warna biru, Tim langsung membawa Atung ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku juga mengakui aksi pencurian di tiga TKP di Desa Kace tersebut dilakukannya sendiri saja," tutup Kombes Pol Maladi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait