Sebelum Over Kredit Rumah, Simak Cara dan Skema Pembeliannya Berikut Ini

Ratih Ika Wijayanti
Pada prinsipnya, over kredit rumah KPR merupakan transaksi pengambilalihan cicilan kredit dari pihak A ke pihak B. (Foto: MPI).

BANYAK cara untuk memiliki hunian atau rumah pribadi. Tawaran perumahan dengan sistem cicilan atau membeli rumah dengan sistem over kredit semakin banyak ditawarkan.  Namun, anda perlu mengetahui cara membeli rumah dengan sistem over kredit sebagai salah satu alternatif membeli rumah agar lebih murah.

Pada prinsipnya, over kredit rumah KPR merupakan transaksi pengambilalihan cicilan kredit dari pihak A ke pihak B. Meski tidak seperti membeli rumah dengan KPR atau membangun sendiri, membeli rumah tangan kedua dengan cara over layak untuk Anda pertimbangkan. 

Lantas, bagaimana cara beli rumah dengan sistem over kredit? Agar lebih jelas, simak ulasan berikut ini, seperti dilansir dari IDXChannel, Selasa (10/5/2022):

Cara Beli Rumah dengan Sistem Over Kredit

Ada beberapa cara beli rumah dengan sistem over kredit. Anda bisa melakukannya melalui bank dan melalui notaris. Jika pemilik rumah dan pembeli menggunakan bank yang sama, maka over kredit bisa dilakukan melalui bank. Proses melalui bank dinilai lebih mudah. Selain melalui bank, Anda juga bisa melakukan over kredit melalui notaris yang prosesnya lebih cepat dibanding melalui bank. 

1. Cara Beli Rumah dengan Sistem Over Kredit Melalui Bank

Sebelum melakukan over kredit rumah melalui bank, Anda perlu mempersiapkan beberapa berkas sebagai berikut. 

  • Data objek jual beli (tanah/bangunan).
  • Fotokopi surat Perjanjian Kredit dan surat Penegasan Perolehan Kredit.
  • Fotokopi sertifikat yang berisi keterangan/ stempel pihak bank bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dijaminkan pada bank berkenaan.
  • Fotokopi IMB, SPPT, PBB 5 tahun terakhir yang sudah dilengkapi dengan bukti lunasnya (STTS).
  • Print out bukti pembayaran angsuran yang terakhir sebelum dilaksanakan over kredit.
  • Asli buku tabungan yang digunakan untuk pembayaran angsuran.
  • Data penjual dan pembeli.
  • Fotokopi KTP suami istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Akta Nikah
  • Fotokopi keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan).

Membeli rumah dengan sistem over kredit melalui bank bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut. 

  • Pertama, para pihak yakni penjual dan pembeli menghadap langsung ke bagian kredit administrasi atau customer service dan mengajukan perihal peralihan hak yang dimaksud.
  • Selanjutnya, kedua belah pihak mengajukan permohonan ambil kredit yang nantinya akan bertindak sebagai debitur baru, menggantikan posisi debitur lama.
  • Pihak bank akan meneliti terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan.
  • Setelah itu, pihak bank akan memberikan persetujuan.
  • Pembeli akan bertindak sebagai debitur baru dan menandatangani perjanjian kredit baru beserta akta jual beli dan pengikatan jaminan (SKMHT).

 

2. Cara Beli Rumah dengan Sistem Over Kredit Melalui Notaris 

Selain melalui bank, Anda juga bisa melakukan over kredit rumah di hadapan notaris. Cara ini bisa Anda lakukan jika kedua belah pihak antara penjual dan pembeli sepakat untuk melakukan take over KPR tanpa melibatkan bank. Adapun cara melakukan over kredit rumah di hadapan notaris bisa dilakukan sebagai berikut. 

  • Mengurus Akta dan Surat Kuasa

Pihak pembeli dan penjual memilih notaris untuk mengurus over kredit rumah. Notaris akan mengurus akta pengikatan jual-beli atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang bersangkutan. Surat kuasa yang dimaksud adalah surat kuasa atas pelunasan sisa cicilan serta surat kuasa untuk mengambil sertifikat.

  • Mempersiapkan Surat Pernyataan

Notaris membantu kedua pihak menyiapkan surat pernyataan bahwa rumah yang ditempati telah berganti kepemilikan. Surat pernyataan ini akan sekaligus memberi hak atas kredit atau cicilan kepada pembeli.

  • Penyampaian Surat Pernyataan kepada Bank

Surat pernyataan tersebut akan disampaikan kepada bank oleh notaris. Setelah proses tersebut selesai, notaris akan membuatkan surat pengikatan perjanjian jual-beli.

  • Penyerahan Dokumen kepada Bank

Pihak penjual dan pembeli selanjutnya mengunjungi bank pemberi KPR untuk menyerahkan dokumen yang sebelumnya sudah diurus notaris.

Sementara itu, over kredit melalui notaris ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan over kredit rumah melalui notaris antara lain sebagai berikut. 

  • Prosesnya lebih mudah dan cepat.
  • Biayanya juga relatif lebih murah dibandingkan melakukan over kredit rumah langsung melalui bank.

Adapun kekurangan over kredit rumah melalui notaris adalah sebagai berikut. 

  • Sertifikat rumah masih berstatus atas nama penjual dan masih menjadi jaminan di bank.
  • Pembeli akan mengangsur cicilan rumah atas nama penjual.
  • Jika proses over kredit rumah tidak diketahui pihak bank, maka pembeli dapat melunasi cicilannya sendiri kapan saja dan mengambil sertifikat rumah yang bukan hak-nya. Oleh karena itu, Anda wajib melakukan pemberitahuan kepada pihak bank selaku pemilik jaminan.

Itulah beberapa cara membeli rumah dengan sistem over kredit yang bisa Anda jadikan referensi dalam membeli hunian. Meski prosesnya lebih mudah dan murah, Anda perlu mempertimbangkan dengan matang dan melakukan transaksi yang aman sebelum melakukan over kredit rumah.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network