BELITUNG, lintasbabel.id - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melakukan kegiatan Pendataan Orang Asing serta Sosialisasi Penegakan Hukum Keimigrasian, di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Rabu (22/9/2021) siang.
Tim yang diketuai oleh Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Teguh Setiadi tersebut, melakukan pendataan orang asing dan sosialisasi penegakan hukum Keimigrasian, di PT. Giant Success Mineral yang berlokasi di Jl Gajah Mada, Tanjungpandan, Belitung.
Tim diterima oleh Fitrinola, selaku Staf HRD PT. Giant Succes Mineral. Kabid Inteldakim menjelaskan, maksud dan tujuan pihaknya ke PT.Giant adalah dalam rangka pendataan orang asing dan sosialisasi penegakan hukum keimigrasian.
Fitrinola menginformasikan, terdapat 3 orang asing berkwarganegaraan China, dengan status 2 orang kembali ke China dan 1 orang lagi masih di PT. Giant Success Mineral.
Setelah itu, tim melakukan cek data dan memberikan informasi, bahwa untuk 2 orang warga negara China yang pulang tidak kembali, pihak Perusahaan wajib melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, sesuai Pasal 63 ayat 2 Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait