Ratu Atut dan Jaksa Pinanki Bakal Bebas Tahun Depan

Nandha Aprilianti
Ratu Atut.

JAKARTA, lintasbabel.id - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tak lama lagi bakal menghirup udara segar atau bebas pada tahun depan.

Keduanya mendapatkan remisi Lebaran 2022 yang dimana tahun sebelumnya mereka belum mendapatkan kesempatan ini. 

Beberapa hal yang menjadi penentu keduanya bisa mendapat remisi Lebaran tahun ini, dijelaskan Kasi Pembinaan Lapas Wanita dan Anak Kelas II-A Tangerang Herti Hartati bahwa salah satunya ialah dengan berprilakuan baik. 

“Ya berkelakuan baik sudah memenuhi syarat administratif dan substantif. Sudah memenuhi sudah melewati 6 bulan masa pidana dan tidak melanggar aturan yang ada di lapas,” ungkapnya, Senin (2/5/2022).

Kemudian ketika disinggung terkait waktu bebas keduanya, Herti menjelaskan bahwa prediksi kemungkinan Pinangki dan Ratu Atut dapat bebas di tahun depan.

"Ya enggak kan itu sudah lama kan menjalani hukuman itu di sini ya udah lama bukan baru sekarang. Ya kalau lancar (bebas) tahun depan sudah pulang,” ungkapnya. 

Sebagaimana diketahui, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditangkap KPK dan didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten. Atut juga dituntut karena memeras anak buahnya hingga Rp500 juta untuk biaya pelaksanaan pengajian.

Dituntut Jaksa 8 tahun penjara, Ratu Atut divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Atut terbukti merugikan negara Rp79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

Sedangkan dalam kasus kedua, Atut dijerat hukuman 7 tahun penjara pada tingkat kasasi karena terbukti bersalah memberikan uang suap Rp1 miliar kepada Ketua MK Akil Mochtar. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network