JAKARTA, lintasbabel.id - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemenkumham. Hari ini, Atut dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.
"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).
Atut Chosiyah telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat.
"Melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," tuturnya.
Pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait