JAKARTA, lintasbabel.id - Ketua Komisi Infokom MUI, KH Mabroer mengatakan pihaknya masih menemukan indikasi pelanggaran pada program tayangan Ramadan di televisi. Terutama pada program reality show dan komedi dalam hasil pantauan tahap kedua, yang berlangsung selama periode 13-23 April 2022.
Masih seperti periode pertama, terdapat 19 TV siaran yang menjadi objek pemantauan pada Ramadhan 2022 ini. Selama 10 hari tersebut masih menemukan indikasi pelanggaran dengan muatan yang sama yakni bodyshaming, indikasi sensualitas, dan kekerasan verbal.
“Indikasi pelanggaran terdapat pada program reality show dan komedi yang disiarkan secara langsung,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (1/5/2022).
Berdasarkan pemantauan aggota tim MUI, Arifah, mengatakan pihaknya mencatat beragam program di stasiun televisi terindikasi masih memunculkan pelecehan/penghinaan, menonjolkan sensualitas, kekerasan fisik, dan verbal.
Arifah mencontohkan tayangan yang masih mengandung indikasi pelanggaran yaitu antara lain dalam program Ini Sahur Lagi Net TV, Janda Kembang Net Tv, Sahur Lebih Seger Trans7, Pas Buka Trans7, Ramadan Itu Berkah TranTv, dan Sahurnya Pesbukers AnTV
Lebih lanjut Mabroer menyampaikan sejumlah rekomendasi. Pertama, meminta KPI memberikan sanksi tegas kepada stasiun TV yang masih memunculkan indikasi pelanggaran sesuai dengan bobot kesalahan yang dilakukan.
Terkait dengan lembaga penyiaran (LP), Mabroer juga menyampaikan sejumlah rekomendasi antara lain program Ramadan seperti komedi, reality show, dan variety show yang kerap kali menggunakan cara berkomunikasi dan aksi spontan (impromptu) sebaiknya tidak bersifat tayangan langsung (live).
“Oleh karenanya, direkomendasikan untuk menjadi program recording dengan kontrol kualitas sebelum tayang,” kata dia.
Kedua, merekomendasikan LP membuat evaluasi menyeluruh secara kualitatif dan kuantitatif terkait dengan seluruh program yang ditayangkan di bulan Ramadan guna menghindari pelanggaran sejenis di tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Gun Gun Heryanto mengatakan dalam konteks pemantauan, adanya kemungkinan tendensi-tendensi pelanggaran Undang-Undang No 32/2022, Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS), sampai kepatutan syariat yang menjadi fokus perhatian.
Menurutnya, evaluasi ini sangat penting karena menyangkut kepentingan publik dan frekuensi publik.
"Sehingga diperlukan evaluasi yang sifatnya komprehensif dalam konteks itulah pemantauan itu dilakukan," tutur dia.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait