BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan, memusnahkan 4.300 butir Pil Tramadol di halaman kantor Kejari Bangka Selatan, Selasa (21/09/2021).
Pil Tramadol yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), dari kasus narkotika yang melibatkan terpidana Siti Aikah alias Aika.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Mayasari mengatakan, pemusnahan Pil Tramadol tersebut merupakan bagian dari pemusnahan barang bukti inkrah, periode Mei hingga September 2021.
"Pemusnahan barang bukti inkrah periode Mei hingga September ini, salah satunya adalah Pil Tramadol sebanyak 4.300 butir," katanya, Selasa (21/09/2021).
Pil tramadol tersebut, kata Mayasari dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke blender, untuk kemudian dihaluskan dan di buang ke closed.
"Untuk menghindari penyalahgunaan, sesuai perintah pengadilan barang bukti berupa Pil Tramadol ini kita blender, bersama barang bukti Sabu dan Ekstasi, untuk kemudian kita buang ke Closed," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait