JAKARTA, lintasbabel.id - Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali dicairkan oleh pemerintah. Bulan April 2022 saja, ada BLT sebesar Rp600.000 per penerima yang akan diberikan kepada 12 juta UMKM di seluruh Indonesia.
BLT UMKM ini kembali dilanjutkan untuk membantu pelaku usaha dan diprioritaskan untuk yang belum pernah mendapatkan bantuan sama sekali selama pandemi Covid-19.BLT UMKM ini menyasar usaha mikro nonpenerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).
Berikut ini fakta-fakta BLT UMKM sebesar Rp600.000 yang cair bulan ini:
1. Diberikan untuk 12 Juta Pelaku UMKM
BLT UMKM kembali dicairkan tahun ini. BLT UMKM sebesar Rp600.000 diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM.
"Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan diagendakan besarannya Rp600.000 per penerima. Ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta, beberapa waktu lalu.
2. Syarat Penerima BLT UMKM
Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM supaya mendapatkan BLT Rp600.000, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Bukan PNS/PPPK (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait