BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Tim Cheetah Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini sabu seberat 58,57 gram diamankan dari pelaku di wilayah Toboali Bangka Selatan, Rabu (20/4/2022) malam.
Barang haram tersebut ditemukan Polisi di dalam Tas milik Aldi Wijaya (23) warga Jalan Suhaili Toha Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, saat menangkap tersangka di Jalan Merdeka kelurahan setempat.
Tak hanya itu, saat digeledah disaksikan RT setempat, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti timbangan digital yang diduga kuat digunakan tersangka untuk berbisnis barang haram tersebut.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Res Narkoba Iptu Husni Afriansyah mengatakan, barang bukti narkoba seberat 58,56 gram tersebut, disimpan tersangka dalam 17 bungkus plastik siap edar.
"Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi warga. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka disaksikan RT setempat, kami menemukan 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,56 gram di dalam tas selempang tersangka dan beberapa barang bukti lainnya," katanya, Kamis (21/4/2022).
Tersangka dan barang bukti kata dia, langsung digelandang ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait