JAKARTA, lintasbabel.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO), salah satunya seorang Dirjen di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Kejagung menyebut, para tersangka ini menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi tidak menghalangi proses penegakan hukum. Katanya, jika terbukti anak buahnya itu melanggar ketentuan hukum, ia mendukung penuh sikap dan keputusan Kejagung.
Bahkan ia akan bersikap koorperatif jika Kejagung atau tim penyelidik memerlukan data untuk ditindaklanjuti.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," tegas Mendag Lutfi, Selasa (19/4/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait