Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," ucap Dedi.
Sebelumnya, video konferensi pers penetapan Amaq Sinta sebagai tersangka viral di media sosial. Pasalnya, Amaq yang merupakan seorang Jawara kebal senjata tersebut, disebut telah membunuh para pelaku begal. Dalam video tersebut, seorang wartawan mempertanyakan alasan penetapan Amaq, dan bagaimana cara agar masyarakat tidak sampai membunuh pelaku begal karena akan berujung menjadi tersangka.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait