Perkara Korban Bunuh Pelaku Begal di SP3, Amaq Sinta Cium Tangan Kapolda NTB

Arther Loupatty
Amaq Sinta, korban begal yang menjadi tersangka mencium tangan Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto usai perkaranya dihentikan. (Foto: ist)

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat. 

"Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas," ucap Dedi.

Sebelumnya, video konferensi pers penetapan Amaq Sinta sebagai tersangka viral di media sosial. Pasalnya, Amaq yang merupakan seorang Jawara kebal senjata tersebut, disebut telah membunuh para pelaku begal. Dalam video tersebut, seorang wartawan mempertanyakan alasan penetapan Amaq, dan bagaimana cara agar masyarakat tidak sampai membunuh pelaku begal karena akan berujung menjadi tersangka.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network