Dikatakannya, jalan utama yang menghubungkan Kelapa dengan Kayu Arang ini belum memenuhi standar Jalan Provinsi. Hal ini dikarenakan lebar ruas jalan saat ini antara 4 hingga 7 meter.
"Sedangkan jalan Provinsi itu lebarnya adalah buhuh meter. Jadi perlu dilakukan pelebaran. Apalagi disini (Kayu Arang) terdapat pelabuhan, walaupun sudah tidak begitu aktif tetapi tidak tertutup kemungkinan di masa depan akan kita kelola," katanya.
Peninjauan jalan dari Kelapa menuju Kayu Arang ini dilakukan oleh tim Komisi III untuk mengumpulkan data-data dan informasi sebelum digelarnya sidang paripurna Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) menjelang berakhirnya masa bakti Gubernur Basel.
Sehari sebelumnya, Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga telah meninjau jalan yang menghubungkan Puding menuju Kotawaringin.
Peninjauan tersebut terkait adanya pelebaran jalan sepanjang 1,3 Kilometer yang pengerjaannya telah terealisasi sepenuhnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait