Juragan 99 dan Istri Digugat ke PN Surabaya, Dituntut Rp360 Miliar Terkait MS Glow

Iqbal Dwi Purnama
Crazy Rich Malang, Gilang Widya Pramana menyerahkan bonus Rp500 juta kepada Sekjen PSSI Yusuf Nusi, Senin (27/12/2021) siang. (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah).

Selain itu, PT PStore Glow Bersinar juga meminta tergugat secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek "MS Glow" yang telah beredar di Indonesia. 

"Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh milyar rupiah) secara tunai dan seketika," lanjut Petitum tersebut.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network