JAKARTA, lintasbabel.id – Pemerintah telah resmi mengumumkan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H yaitu mulai 29 April hingga 6 Mei 2022. Total, masyarakat bisa menikmati libur selama sepuluh hari. Menghadapi liburan tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Andap Budhi Revianto mengingatkan jajarannya agar tidak abai terhadap tugas dan kewajibannya selama masa libur agar pelayanan publik tidak terbengkalai.
“Saya perintahkan seluruh jajaran Kemenkumham jangan sampai abai dalam masa libur dan cuti bersama selama lebaran ini. Ingat, ada kewajiban pelayanan publik yang tetap harus dilaksanakan dalam masa-masa tersebut,” papar Andap dalam arahannnya ke jajaran kantor wilayah (Kanwil) DKI dan Kanwil se-Kalimantan, Rabu (13/4/2022).
Tidak semua pegawai di bawah Menteri Yasonna Laoly ini bisa menikmati libur penuh selama masa cuti bersama dan lburan Idul Fitri. Petugas di beberapa unit pelaksana teknis (UPT) seperti rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah detensi imigrasi (rudenim) termasuk yang harus tetap bertugas di masa liburan.
Kepada mereka, Andap mengingatkan agar tetap terus waspada meningkatkan pengawasan dan tidak abai. Hal ini agar tidak ada deteni atau tahanan yang kabur memanfaatkan kelengahan petugas.
“Jangan sampai ada deteni (orang asing penghuni rumah detensi imigrasi) , warga binaan, atau tahanan yang kabur karena memanfaatkan kelengahan petugas jaga. Para pimpinan harus pantau lokasi persiapan pengamanan di UPT,” pesan Andap.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait