BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Riki (24) seorang buruh di Jalan Damai, Sukamadai Toboali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diciduk Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 54 paket dengan berat bruto 29,12 gram di bawah tempat tidurnya.
Polisi menemukan barang haram tersebut saat menggerebeg kediaman tersangka, Selasa (12/04/2022) dinihari.
Tak hanya itu, Polisi juga menemukan barang bukti lain yaitu 4 buah sekop dari pipet minuman, 1 unit timbangan digital, 3 ball plastik klip bening kosong, 1 buah dompet warna ungu, 1 bungkus plastik bekas casing ponsel dan 4 buah plastik klip bening kosong yang diduga kuat berkaitan erat dengan peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Res Narkoba Iptu Husni Afriansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang kemudian diselidiki oleh polisi.
"Saat digrebek dan dilakukan penggeledahan disaksikan RT setempat, Kami menemukan 54 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 29,12 gram dibawah tempat tidur tersangka dan beberapa barang bukti lainnya," katanya, Selasa (12/04/2022).
Tersangka beserta barang bukti kata dia saat ini sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait