Vaksin Booster Bisa membatalkan Puasa?  Ini Penjelasan Jubir Vaksinasi Covid 19 Babel

Irwan Setiawan
Apakah vaksinasi ketika sedang berpuasa dapat membatalkan puasa itu?.

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pemerintah menetapkan vaksin covid 19 booster menjadi syarat wajib masyarakat ketika ingin melakukan mudik lebaran Idul Fitri tahun 2022.

Akibat persyaratan tersebut banyak masyarakat ingin melakukan penyuntikan vaksinasi di gerai-gerai vaksin covid 19 di Kota Pangkalpinang, walaupun mereka sedang menjalani puasa Ramadhan.

Juru bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dr Bangun Cahyo Utomo menyebutkan, bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 saat berpuasa secara medis adalah aman. 

Karena kata Bangun, seluruh warga yang akan dilakukan vaksinasi mereka dilakukan skrining terlebih dahulu. Sehingga setelah hasil pemeriksaan aman, baru dapat divaksinasi Covid-19. 

"Pemberian vaksinasi selama puasa itu secara medis aman," kata Bangun, Senin (11/4/2022). 

Selain itu, lanjut dia, vaksinasi pada bulan Ramadhan selama berpuasa sudah ada rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa. 

"Ada rekomendasi MUI pemberian vaksinasi tidak membatalkan puasa, karena pemberian vaksinasi Covid-19 melewati otot, sehingga menurut MUI vaksinasi tidak membatalkan puasa," jelasnya. 

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pangkalpinang ini mengimbau, masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk mendatangi gerai-gerai vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan suntikan vaksin 

"Kepada masyarakat jangan ragu untuk datang ke sentra vaksinasi yang ada di seluruh Provinsi Babel," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network