PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pemerintah menetapkan vaksin covid 19 booster menjadi syarat wajib masyarakat ketika ingin melakukan mudik lebaran Idul Fitri tahun 2022.
Akibat persyaratan tersebut banyak masyarakat ingin melakukan penyuntikan vaksinasi di gerai-gerai vaksin covid 19 di Kota Pangkalpinang, walaupun mereka sedang menjalani puasa Ramadhan.
Juru bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dr Bangun Cahyo Utomo menyebutkan, bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 saat berpuasa secara medis adalah aman.
Karena kata Bangun, seluruh warga yang akan dilakukan vaksinasi mereka dilakukan skrining terlebih dahulu. Sehingga setelah hasil pemeriksaan aman, baru dapat divaksinasi Covid-19.
"Pemberian vaksinasi selama puasa itu secara medis aman," kata Bangun, Senin (11/4/2022).
Selain itu, lanjut dia, vaksinasi pada bulan Ramadhan selama berpuasa sudah ada rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.
"Ada rekomendasi MUI pemberian vaksinasi tidak membatalkan puasa, karena pemberian vaksinasi Covid-19 melewati otot, sehingga menurut MUI vaksinasi tidak membatalkan puasa," jelasnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait