Ombudsman menilai tindakan tersebut melanggar asas kepastian hukum dan masuk kategori maladministrasi. (*)
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
Ombudsman menilai tindakan tersebut melanggar asas kepastian hukum dan masuk kategori maladministrasi. (*)
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait