Ombudsman menilai tindakan tersebut melanggar asas kepastian hukum dan masuk kategori maladministrasi. (*)
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
