Jika sudah melakukan verifikasi, lanjut ke proses pendaftaran. Bagaimana caranya? Simak langkah-langkah di bawah ini:
1. Masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka situs www.prakerja.go.id atau login Prakerja
2. Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir,
3. Klik “Lanjutkan”’
4. Lengkapi data diri Anda
5. Jika data tidak sesuai, Anda dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, WhatsApp/SMS 08118005373, atau email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id,
6. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar
7. Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor HP
8. Kemudian, Klik “Kirim”
9. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik “Verifikasi”
10. Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi Anda
11. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Oke”.
12. Setelah itu, Anda harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.
13. Setelah selesai tes, pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung"
14. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
15. Klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya
16. Tahap pendaftaran selesai.
Sementara bagi yang sudah memiliki akun Prakerja, cukup login ke dasboard prakerja.go.id. Kemudian, klik "Gabung Gelombang" Kartu Prakerja gelombang 26.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait