PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dua orang yang mengaku buruh harian di Kota Pangkalpinang, ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Jumat (16/1/2026) lalu.
Keduanya, ternyata pengedar narkoba jenis sabu di Kota Pangkalpinang.
Identitas pelaku yakni Tofu (45) dan Agus (35), keduanya warga Kota Pangkalpinang, ditangkap di tempat terpisah.
Pertama kali polisi menangkap Tofu di tepi Jalan Abdurahman Siddik, Kelurahan Genas, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang sekitar pukul 23.30 WIB.
Untuk mencari barang bukti lain, polisi melajutkan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan jalan Batin Tikal RT/RW 007/002 Kelurahan Gedung Nasional.
Ternyata di kontrakan tersebut ada Agus, yang juga diikut diciduk polisi.
Editor : Alza Munzi Hipni
Artikel Terkait
