JAKARTA, iNewsLintasBabel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan status hukum ini bukan tanpa alasan kuat. Padeli diduga kuat telah mengkhianati integritas profesinya dengan menyalahgunakan wewenang serta bertindak tidak profesional saat menangani perkara hukum di masa jabatannya terdahulu sebagai Kepala Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan alasan utama yang mendasari penetapan tersangka ini adalah temuan bukti awal terkait adanya transaksi haram dalam penanganan kasus korupsi dana BAZNAS di wilayah Enrekang.
Padeli diduga tidak menjalankan tugasnya secara objektif, melainkan memanfaatkan posisinya untuk mengeruk keuntungan pribadi. Bersama seorang oknum berinisial SL, ia disinyalir menerima aliran dana suap dengan total mencapai Rp840 juta sebagai imbalan atas pengaturan perkara tersebut.
Skandal ini mulai terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dan interaksi mencurigakan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar praktik penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
Langkah tegas menetapkan Padeli sebagai tersangka menjadi peringatan keras bahwa jabatan publik tidak boleh dijadikan alat untuk memperkaya diri.
Dengan mengantongi bukti penerimaan uang ratusan juta dan fakta ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus BAZNAS, KPK dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas konstruksi perkara ini guna memastikan bahwa setiap tindakan mencederai keadilan akan mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
