BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Polsek Jebus berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sebuah handphone berinisial EG (40), warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (5/4/2022).
Aksi pencurian yang dilakukan EG terjadi di toko sembako yang terletak di Jalan Kantor Pos, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (18/3/2022) lalu.
"Pada saat itu korban mengecas Handphone di dalam tokonya, namun pada saat itu yang menjaga toko adalah anak korban. Kemudian pelaku datang ke toko untuk berbelanja, setelah pelaku tersebut pulang berbelanja, anak korban kaget melihat Handhpone yang sedang dicas tidak ada," ungkap Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Rabu (6/4/2022).
Pengungkapan kasus pencurian ini bermula dari Lili Priskila (40) yang merupakan pemilik toko yang melaporkan aksi pencurian yang dialaminya ke Polsek Jebus.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tersangka EG berhasil ditangkap Polsek Jebus saat berada di jalan Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
"Jadi Kanit Reskrim Polsek Jebus Ipda Dwi Kurnia Ardiyanto bersama tim Spider berhasil mengendus keberadaan Pelaku. Tim pun langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor di Dusun Bukit Lintang," ujarnya.
Saat ini, tersangka EG beserta barang bukti telah dimankan ke Polsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait