Langkah pertama yaitu percepatan realisasi APBD, kedua mendorong percepatan realisasi investasi daerah melalui Penanaman Modal Dalam Daerah (PMDA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Lalu ketiga, percepatan pembangunan proyek infrastruktur strategis, keempat, menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok melalui pemantauan daring yang terintegrasi dengan Kemendagri.
"Kelima, pengawasan terhadap ekspor dan impor ilegal," katanya.
Lebih lanjut, keenam, perluasan kesempatan kerja di seluruh wilayah provinsi maupun kabupaten/kota, ketujuh, peningkatan produktivitas sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan berbasis potensi lokal.
"Kemudian kedelapan, peningkatan output industri manufaktur yang menyesuaikan kondisi dan kekuatan daerah dan kesembilan, yakni kepastian hukum dan kemudahan dalam keinginan perusahaan," tegas Jantani.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
