"Agar dapat berkegiatan dengan baik, maka organisasi tersebut harus memiliki badan hukum yang jelas dan resmi, sehingga hari ini kita menggelar sosialisasi," sambungnya.
Ia menuturkan, terkait dengan organisasi kemasyarakatan, pihaknya memberikan wacana dan informasi aturan agar organisasi yang dibentuk bisa legal.
"Karena, komunitas kepenulisan ini memiliki kekhawatiran ketika berkoloborasi dengan sekolah, usaha maupun instansi pemerintah, jika badan hukumnya tidak jelas," tuturnya.
"Memang sekarang masih proses, tapi dengan tahapan hari ini, akan menghasilkan satu pemahaman yang sama bahwa komunitas penulis harus memiliki syarat formal, minimal akte notaris, tapi tidak menutup kemungkinan meskipun belum ada, tetap bisa beraktivitas seperti biasa," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait