Tersangka Pembunuhan Sadis di Mentok Terancam Hukuman Mati

Riski Ramadhani
Lidya, salah satu tersangka pembunuhan "mayat dalam kasur" dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Riski.

"Tersangka disangkakan Pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana," kata Kapolres. 

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network