Mantan Menparekraf Wishnutama Dapat Tugas Khusus dari Presiden Jokowi

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi dan Wishnutama (Foto: Kemenparekraf)

Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 30 Maret itu, memiliki beberapa perubahan aturan salah satunya mengenai susunan kepanitiaan nasional Presidensi G20 Indonesia.

Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 4 
Panitia Nasional terdiri atas: 
a. Pengarah; 
b. Ketua; 
c. Penanggung Jawab Bidang; 
d. Tim Asistensi dan Kemitraan; 
e. Koordinator Harian; dan 
f. Sekretariat. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network