BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Dalam rangka menindaklanjuti MoU dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dengan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur tentang optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Divisi Yankumham melalui Sub bidang HAM melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap Pos - pos Yankomas yang sudah dibentuk di Kecamatan di wilayah Kab. Belitung Timur yaitu Kecamatan Dendang, Simpang Pesak dan Gantung, Kamis (31/3/2022).
Kegiatan dipimpin Kepala Bidang HAM, Suherman didampingi Kasubbid Pemajuan HAM, Poppy Rinafany serta JFU Bidang HAM ini, bermaksud untuk melihat secara langsung kondisi dan perkembangan pos yankomas di kecamatan tersebut serta menginventarisir permasalahan dan kendala yang dihadapi pihak Kecamatan dalam melaksanakan pelayanan komunikasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM.
Monitoring dilakukan untuk memastikan agar seluruh tahapan pelaksanaan pelayanan pengaduan tentang adanya dugaan pelanggaran HAM yang dialami masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan.
"Hasil monitoring akan dijadikan sebagai bahan evaluasi agar kedepannya diharapkan bisa menjadi lebih baik," kata Suherman dalam keterangan tertulisnya kepada Lintas Babel.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi serta pendampingan kepada petugas Kecamatan mengenai tata cara pengaduan permasalahan HAM masyarakat melalui aplikasi Simasham dan penyerahan brosur/pamflet sebagai informasi bagi masyarakat terkait dengan Yankomas.
Camat Dendang melalui Kasi ketertiban umum, Caro menyampaikan bahwa Kecamatan Dendang untuk saat ini sedang dlm proses pembuatan situs/portal digital layanan pengaduan masyarakat, dan akan memasukkan simasham kedalam portal tersebut sehingga akan lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan.
Sementara, Sekretaris Camat simpang Pesak, Safe'i mengatakan akan siap menjadi bagian dalam mendukung Kantor Wilayah untuk melaksanakan P5HAM kepada masyarakat melalui Yankomas.
Berdasarkan monitoring yang telah dilakukan diketahui bahwa dengan telah tersedianya pos yankomas serta informasi dalam bentuk spanduk dan banner di kecamatan tersebut, hal ini menunjukkan bahwa pihak kecamatan Dendang, Simpang Pesak dan Gantung telah melaksanakan kewajibannya sebagaimana ketentuan dalam MoU maupun PKS, namun sampai saat ini belum ada laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM yang masuk di Pos Yankomas Kecamatan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait