BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Barat, melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki oleh mantan kepala PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel) Cabang Muntok, Kurniatiyah Hanom. Aset tersebut berupa dua unit rumah dan tanah.
Penyitaan dilakukan, setelah Kurniatiyah Hanom, terlibat kasus korupsi Program Kegiatan Fasilitasi Sarana dan Alat Bantu Penangkapan Ikan, kerjasama antara Pemkab Bangka Barat dengan PT. BPRS Babel Cabang Muntok, dari tahun 2012 sampai dengan 2015. Dalam perkara tersebut, negara dirugikan hingga Rp5,6 miliyar.
Aset yang disita oleh Kejari Bangka Barat, yakni dua unit rumah dan tanah yang berada di Jalan Kota Seribu, Kecamatan Muntok, Bangka Barat dan di Kampung Keranggan Atas, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
"Kami bersama dengan PT BPRS, sudah menyita dua rumah yang merupakan aset jaminan digunakan untuk pembiayaan fiktif. Dimana kedua rumah tersebut sudah dialihkan kepada terpidana Kurniatiyah Hanom," kata Kasi Tipidsus Kejari Bangka Barat Agung Dhedi Dwi Handes, Selasa (31/8/21).
Tim Penyidik Pidsus, terus melakukan aset tracking atau penelusuran aset yang dimiliki Kurniatiyah Hanom. Itu dilakukan supaya aset yang selama ini belum ditemukan bisa dilakukan penyitaan.
"Aset yang kami sita ini untuk dijadikan barang bukti dalam pengembangan perkara BPRS syariah untuk ketiga tersangka yang sedang kita tangani saat ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari juga menyita aset milik Kurniatiyah Hanom lain berupa, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, satu unit rumah di Graha Puri Pangkalpinang, dan tanah di Kampung Menjelang Muntok, Bangka Barat.
"Untuk rumah dan tanah masih dalam proses lelang. Sedangkan untuk mobil dan motor sudah laku, dan sudah kami serahkan kepada PT BPRS, sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp5,6 miliar," ucapnya.
Agung menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah aset yang telah disita ini, bakal menutupi kerugian negara yang mencapai Rp5,6 miliar. Karena setelah disita dan diproses di persidangan, akan dilanjutkan proses pelelangan.
"Paling tidak bisa mengurangi kerugian negara, setelah aset dilelang nantinya," tuturnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait