Sementara, Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Ayu Kusuma Ningrum,.Sik mengatakan, selain berhasil mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
"Selain 2 tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit Sepeda motor yakni 1 unit motor KLX, dimana alat yang digunakan untuk melaukan aksi pencurian dan 1 unit motor Yamaha Jupiter MX dari hasil curian, serta 1 set box dan lampu depan belakang motor Yamaha Jupiter MX, jadi motor hasil curian tersebut sudah mereka bongkar, dan rencanaya akan dijual, namun setelah selama 3 hari kami melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil kami ringkus," Ungkap Ayu.
Ayu menambahkan, atas perbuataannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait