Polres Bangka Barat Ungkap 16 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Oma Kisma
Konferensi pers pengungkapan kasusr narkoba di Polres Bangka Barat

BANGKA BARAT, Lintasbabel.inews.id   -- Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus peredaran narkotika selama dua bulan terakhir diwilayah hukumnya. 

Dari belasan kasus itu, sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebanyak 336 gram sabu-sabu, serta 205 butir pil ekstasi disita sebagai barang bukti. 

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, penangkapan ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika, lantaran tersebar di beberapa kecamatan.

"Yang terbagi di beberapa kecamatan, di Mentok ada 8 kasus, Tempilang 3 kasus, Jebus 3 kasus, Parittiga 1 kasus dan Puding Besar 1 kasus," katanya saat konferensi pers, Rabu (23/7/2025). 

Aditya menyampaikan, dari 18 orang yang ditetapkan jadi tersangka terdiri dari 16 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Namun tidak semuanya dihadirkan ketika konferensi pers. 

"Yang kita hadirkan saat ini ada 9 tersangka, dan 9 lainnya sudah dititipkan di Rutan Kelas IIB Mentok, dikarenakan ruang tahanan Polres Bangka Barat tidak dapat menampung," katanya. 


Sebanyak 18 tersangka itu saat ini telah dijerat dengan Pasal tentang Narkotika, dengan ancaman didominasi minimal 5 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

Editor : Agus Wahyu Suprihartanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network