Menurut Rivai, berdasarkan pengakuan tersangka utama ventilator yang mereka curi dijual secara online dengan harga bervariasi mulai dari Rp25 juta hingga 50 juta perunit.
"Kalau ketererangan pelaku utama barang-barang itu mereka jual melalui onine ke penadah," ucapnya.
Dalam ungkap kasus ini polisi berhasil mengamankan 8 buah ventilator yang belum sempat dijual oleh penadah. Sementara 9 lainnya masih dilakukan penyelidikan.
"Para tersangka tidak ingat lagi dijual kemana 9 ventilator lainya, ini yang masih kami cari," katanya.
Akibat perbuatannya tiga pelaku utama dikenal pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan 2 orang penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait