Hamili Remaja, Dua Pemuda Diringkus Polisi di Mentok

Oma Kisma
Dua orang tersangka persetubuhan anak di bawah umur saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka Barat.  Foto : Lintasbabel.iNews.id/ Oma Kisma.

Mirisnya, anak di bawah umur tersebut saat ini telah mengandung 7 bulan. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan untuk pemulihan psikologis, setelah peristiwa yang dialaminya.

"Hasil pemeriksaan dari pihak kesehatan korban hamil 7 bulan dan sedang pemulihan psikologi," ujarnya.

Dikatakan Fajar, saat ini kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bangka Barat.

"Kedua tersangka kita kenakan pasal pelindungan anak pasal 76 D ancaman hukuman 15 tahun minimal 5 tahun penjara," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network