Pool kendaraan dinas PT. Timah TBK
Terkait pemutusan kontrak driver/supir PT Timah melalui vendor PT TDP kami menyatakan:
1. PT. Timah melalui vendor PT TDP tidak manusiawi karena memutus kontrak ketika menjelang hari raya Idul Fitri sehingga tidak ada pembayaran THR.
2. Pemutusan kontrak dilakukan malam hari melalui telepon/WA menjelang besok hari pemutusan kontrak.
3. Pemutusan kontrak seharusnya ada pemberitahuan paling tidak satu bulan sebelum kontrak berakhir
4. Terkait usia tenaga 20 s/d 55 tahun tidak pernah ada sosialisasi, Krn sebelumnya usia pensiun 56 tahun
5. Kami menuntut kepada PT timah utk membayarkan uang THR dan uang kebijaksanaan ( dulu namanya faktor resiko) yg belum dibayarkan.
6. Sebagai perusahaan BUMN melalui vendor PT TDP bekerja tidak profesional dan merugikan tenaga kerja.
7. Menuntut Kepala Divisi Sarana beserta Kabid Angkutan Darat diganti karena bekerja tidak profesional.
8. Sebagai perusahaan BUMN seharusnya PT. Timah lebih memanusiakan pekerja.
Hongga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan beberapa jurnalis tidak direspon oleh humas PT Timah.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait